Kelompok 5
Ariati Winda Pratiwi
Monita
Andrian
Syahputra
Cakra Wibawanto
B. PERJUANGAN MEWUJUDKAN KEMBALI
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
1.
Peran
PBB
ð PBB
turut membantu dan berusaha menyelesaikan pertikaian bersenjata antara
Indonesia dan Belanda selama revolusi fisik 1945-1950. Pada tanggal 24 Januari 1949
dewan keamanan PBB bersidang. Dalam sidang tersebut AS mengeluarkan resolusi
yang disetujui oleh semua negara anggota yaitu:
a.
Membebaskan presiden dan wakil presiden
serta pemimpin-pemimpin RI yang ditangkap pada tanggal 19 Desember 1948.
b.
Memerintahkan KTN agar memberikan
laporan lengkap mengenai situasi di Indonesia sejak 19 Desember 1948.
Hasil-hasil keputusan lainnya yang berhasil dicapai
oleh PBB adalah:
a.
Piagam pengakuan kedaulatan 27 Desember
1949
b.
Pembentukan RIS
c.
Pembentukan uni Indonesia-Belanda
d.
Pembubaran tentara KNIL dan KL yang
diintegrasikan dalam APRIS
e.
Piagam tentang kewarganegaraan
f.
Persetujuan tentang ekonomi
g.
Masalah Irian Barat akan dibicarakan
kembali setahun kemudian
Pada tanggal 28
September 1950,Indonesia diterima menjadi anggota PBB yang ke 60.
2.
Kembali
ke NKRI
ð RIS
terdiri dari negara-negara bagian di antaranya RI, Negara Sumatera Timur,
Negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan dan lain-lain dan 9 satuan kenegaraan
yang berdiri yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bangka, Belitung, Riau,
Jawa Tengah, dan lain-lain.
Pada tanggal
19 Mei 1950,diadakan persetujuan antara
RIS dan RI untuk mempersiapkan prosedur pembentukan negara kesatuan. Pihak RIS
diwakili oleh perdana menteri Moh. Hatta
dan pihak RI diwakili dr. Abdul Halim.
Untuk melaksanakannya dibentuk panitia gabungan RIS dan RI yang bertugas merancang UU negara kesatuan
yang dipimpin oleh Prof. Dr. Soepomo
dan pada tanggal 20 Juli 1950 berhasil menyelesaikan tugasnya. UUD NKRI mengandung
unsur-unsur dari UUD 1945 dan UUD RIS.
Pada tanggal 15
Agustus 1950,presiden Soekarno
menandatangani rancangan UUD menjadi UUDS dari negara-negara RI yang kemudian lebih
dikenal dengan UUDS 1950.
0 komentar:
Posting Komentar