Kelompok 5
Ariati Winda Pratiwi
Monita
Andrian Syahputra
Cakra Wibawanto
B.
PERJUANGAN MEWUJUDKAN KEMBALI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
1.
Peran
PBB
ð PBB
turut membantu dan berusaha menyelesaikan pertikaian bersenjata antara
Indonesia dan Belanda selama revolusi fisik 1945-1950. Pada tanggal 24 Januari 1949
dewan keamanan PBB bersidang. Dalam sidang tersebut AS mengeluarkan resolusi
yang disetujui oleh semua negara anggota yaitu:
a. Membebaskan
presiden dan wakil presiden serta pemimpin-pemimpin RI yang ditangkap pada
tanggal 19 Desember 1948.
b. Memerintahkan
KTN agar memberikan laporan lengkap mengenai situasi di Indonesia sejak 19
Desember 1948.
Hasil-hasil keputusan lainnya yang
berhasil dicapai oleh PBB adalah:
a. Piagam
pengakuan kedaulatan 27 Desember 1949
b. Pembentukan
RIS
c. Pembentukan
uni Indonesia-Belanda
d. Pembubaran
tentara KNIL dan KL yang diintegrasikan dalam APRIS
e. Piagam
tentang kewarganegaraan
f. Persetujuan
tentang ekonomi
g. Masalah
Irian Barat akan dibicarakan kembali setahun kemudian
Pada
tanggal 28 September 1950,Indonesia diterima menjadi anggota PBB yang ke 60.
2.
Kembali
ke NKRI
ð RIS
terdiri dari negara-negara bagian di antaranya RI, Negara Sumatera Timur,
Negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan dan lain-lain dan 9 satuan kenegaraan
yang berdiri yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bangka, Belitung, Riau,
Jawa Tengah, dan lain-lain.
Pada
tanggal 19 Mei 1950,diadakan persetujuan
antara RIS dan RI untuk mempersiapkan prosedur pembentukan negara kesatuan.
Pihak RIS diwakili oleh perdana menteri Moh.
Hatta dan pihak RI diwakili dr.
Abdul Halim. Untuk melaksanakannya dibentuk panitia gabungan RIS dan RI yang bertugas merancang UU negara kesatuan
yang dipimpin oleh Prof. Dr. Soepomo
dan pada tanggal 20 Juli 1950 berhasil menyelesaikan tugasnya. UUD NKRI mengandung
unsur-unsur dari UUD 1945 dan UUD RIS.
Pada
tanggal 15 Agustus 1950,presiden
Soekarno menandatangani rancangan UUD menjadi UUDS dari negara-negara RI
yang kemudian lebih dikenal dengan UUDS 1950.